ABOUT JUAL BELI RUMAH

About Jual Beli Rumah

About Jual Beli Rumah

Blog Article

Apabila klien ingin menawar juga boleh-boleh saja. Misalnya klien hanya menganggarkan untuk biaya akta 6 juta saja.

Besarnya biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran sudah ditetapkan oleh bank pemberian kredit. Besarnya tergantung besarnya kredit yang diberikan financial institution.

Jika sertifikat dalam keadaan terblokir atau ada catatan apapun di sertifikatnya maka sertifikat tidak bisa dilakukan pengecekan. Selanjutnya transaksi jual beli tidak bisa dilaksanakan.

Permalink Pak Mohon pejelasannya. saya beli rumah pada th 2016 dari perjanjial awal dengan penjual semua biaya balik nama dan lain2nya ditangung penjual. dengan notaris si penjual.

Dimana perhitungan besarnya BPHTB adalah nilai transaksi atau NJOP atau mana yang lebih besar. Khusus click here untuk perolehan hak secara waris terdapat pengurangan berupa NPOPTKP yang lebih besar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh perhitungan sebidang tanah yang akan dilakukan peralihan hak dengan nilai transaksi sebesar 500 juta yang berlokasi di Jakarta. Begini cara menghitung BPHTB-nya:

Permalink Boleh nanya pak, saya ini mau jual sebidang tanah bangunan perumahan, dan kami sudah ada kesepakatan harga yang saya terima two hundred jt bersih,

Saya bertransaksi jual rumah saya menggunakan jasa notaris. Sekaligus saya minta tolong diurus pelepasan roya. Semua biaya sudah disepakati dan saya bayar lunas didepan

Saya mau jual rumah dg nilai transaksi 550jt..sebagai penjual apa saja yg harus saya bayarkan dan berapa besarnya?

Besarnya biaya akta kuasa untuk menjual ini juga tergantung notaris, ada notaris yang menerapkan perhitungan tertentu berdasarkan isi akta.

Pengadilan memblokir sertifikat karena ada sengketa, dengan demikian pengakatan blokir dilakukan setelah sengketa selesai atau adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (

Karena pemberian kuasa menjual atas benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta notaris, tidak boleh kuasa di bawah tangan saja.

Hal yg sy mau tanyakan bisakah biaya ht tersebut dikembalikan karena biaya tersbut di potong di awal pencairan dan smpai lunas kredit pun shm sy blm bs ambil krna blm di proses apa2. Terima kasih

Permalink Maaf mungkin bisa dibantu pencerahan..saya rencana ingin membeli rumah setengahnya saja harga rp 500juta (penjualnya hanya jual setengah LT 30m²) cara pembayaran dp 300jt sisanya di cicil 4x langsung ke penjual.

Report this page